Cerpen : Si Pongo Endemik dari Hutan Kalimantan dan Sumatera
Pongo adalah nama panggilanku, namaku ada juga yang menyebutku orang utan atau ada pula yang menyebutku orangutan. O iya terkait namaku banyak sekali, ada juga lho yang menyebutku mayas atau mawas. Aku dan kawan-kawanku pongo lainnya berasal dari hutan-hutan Kalimantan dan Sumatera.
Mengapa kami disebut Pongo ya ?. Pongo merupakan nama latinku yaitu Pongo pygmaeus dari Kalimantan dan Pongo abelli dari Sumatera.
Sepanjang waktu aku selalu mengitari (menjelajahi) hutan mencari makan berupa buah-buahan hutan, kulit kayu, serangga, rayap dan daun-daun muda. Sembari bermain dan bersanda gurau dengan sahabat dan sejenisku. Ketika malam hari kami ingin merasakan tidur yang nyenyak, nyaman dan mimpi yang indah. Menjelang malam, aku selalu selalu disibukan untuk membuat sarang baru.
Kami Pongo adalah jenis kera besar yang ada di dunia selain sahabat-sahabat kami seperti Gorila, Simpanse dan Bonobo, mereka tinggal jauh di hutan-hutan Afrika. Mengapa kami disebut kera ya ?, kami disebut kera karena kami tidak memiliki ekor. Sedangkan yang berekor adalah monyet seperti bekantan, kelasi, lutung dan beruk.
Ada juga teman kami sebangsa kera, tetapi mereka kera kecil. Ya, teman-teman kami tersebut adalah kelempiau.
Mengapa kami disebut endemik, ya karena penyebaran populasi dan habitat kami tidak ada di lokasi lain, hanya tersebar di Pulau Borneo dan Sumatera.
Terancam punah karena banyak hal yang terjadi menimpa nasib kami (Pongo) dan sesama kami binatang lainnya. Kami sudah semakin sulit menjelajahi hutan dan berkembang biak. Sedihnya lagi kami selain hilangnya luasan hutan di Sumatera dan Kalimantan juga karena kami sering diburu, dibunuh, dipelihara, diperjualbelikan serta di konsumsi. Itu yang membuat kami (Pongo) sedih teman-temanku manusia.
Jika boleh dikata, aku Pongo dari Kalimantan dan teman-temanku Pongo dari Sumatera kini dilindungi oleh undang-undang lho, tepatnya UU no. 5 tahun 1990. Setiap orang dilarang melukai, membunuh, memilihara satwa dilindungi, mengangkut atau memperdagangkan/memperniagakan. Jika melanggar dihukum dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Semoga semua orang dapat peduli dan melindungiku ya?.
Kami (Pongo) dikenal sebagai penyebar biji, dari biji dari sisa-sisa makanan kami kami tebar/sebar/tanam kembali. Adanya kami hutan di sekitar kami pun masih ada, masih bisa tersemai.
Aku dan teman-temanku Pongo yang lainnya kini semakin sulit, hutan sebagai tempat hidup dan berkembang biak kami selama ini sudah semakin habis. Bagaimana nasibku nanti jika hutan sebagai rumah dan nafas hidupku hilang?.
Aku dan sesamaku Pongo yang lainnya hanya bisa berharap, agar hutan sebagai penyambung nyawa kami bisa berlanjut dan sesamaku manusia bisa menjaga melestarikan kami selamanya.
Petrus Kanisius-Yayasan Palung